islampos.com–DEWASA ini, medis dari Barat sering
kali menganjurkan, atau paling tidak membolehkan kepada pasangan suami
istri untuk melihat film-film biru. Alasannya beragam. Mulai dari
mengentaskan perasaan bosan pada pasangan yang sudah puluhan tahun
mengarungi bahtera rumah tangga. Sampai pada sekadar variasi atau
rekreasi, dengan dibumbui menambah ilmu pengetahuan. Padahal secara
fitrah, manusia normal dianugerahi akal yang akan bisa mengetahui dan
mempelajari urusan-urusan biologisnya.
Beberapa tahun yang lalu, sebuah penelitian dari Barat menyatakan
bahwa 100% lelaki dewasa pernah menyaksikan film porno. Atau paling
tidak konten porno, baik itu di HP ataupun di internet. MasyaAllah!
Bagaimana Islam mengatur soal menonton video porno?
Islam sebagai agama yang telah sempurna dan lengkap tentu saja
mengatur hal ini pula sedemikian rupa. Secara jelas Islam telah
mewajibkan kepada kaum mukmin laki-laki dan kaum mukmin perempuan untuk
menjaga pandangannya dari hal-hal yang diharamkan oleh Syara’. Allah swt
Berfirman, yang artinya: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang
beriman: Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara
kemaluannya; … Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padany,” (TQS. Al-Nur
[24]: 30-31).
Imam Ibn Katsir dalam kitab tafsirnya menjelaskan: “Ini adalah
perintah dari Allah swt kepada hamba-hamba-Nya yang beriman agar
menundukkan pandangan mereka dari apa-apa yang diharamkan atas mereka.”
Tidak ada perbedaan dalam hal ini bahwa yang diharamkan untuk dipandang
adalah aurat. Berdasarkan riwayat dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya,
dari kakeknya berkata: “Wahai Rasulullah saw, terhadap aurat-aurat kami,
apa yang boleh kami lakukan dan apa yang harus kami hindari? Beliau saw
berkata:’Jagalah auratmu kecuali atas istri dan budak perempuanmu.’”
(THR. Ahmad bin Hanbal)[2]
Dalam riwayat lain juga dikatakan: Dari ‘Aisyah ra, Rasulullah saw
bersabda: “… sesungguhnya wanita itu, jika sudah mencapai masa haidh,
tidak boleh tampak darinya kecuali ini dan ini.” Beliau menunjuk muka
dan dua telapak tangan. (THR. Abu Dawud dan Al-Baihaqi).
Dengan demikian melihat aurat orang lain secara langsung adalah
haram, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu, misalkan dalam
pengobatan, pembuktian, dan lain-lain, dengan catatan sebatas yang
diperlukan saja. Bagaimana jika yang dilihat secara tidak langsung
seperti gambar aurat dalam rekaman video, maka untuk bisa menghukuminya
terlebih dahulu harus memahami hukum asal benda dan fakta benda yang
akan dihukumi, serta kaitannya dengan melihat aurat yang sudah diketahui
hukumnya atau hal-hal terkait lainnya.
Allah swt berfirman: “Apakah kamu tiada melihat bahwasanya Allah
menundukkan bagimu apa yang ada di bumi,” (TQS. Al-Hajj [22]: 65).
Berdasarkan ayat di atas (dan ayat-ayat lain yang serupa dengannya)
muncullah sebuah kaidah dalam ilmu Ushul Fiqh: al-ashl[u] fî al-asyyâ[i]
al-ibâhat[u] hattâ yadulla ad-dalîl[u] ‘alâ tahrîmih[i] (hukum asal
benda adalah mubah, hingga ada dalil yang mengharamkannya). Layar
monitor dan yang sejenisnya adalah mubah, karena dia termasuk benda dan
tidak ada dalil yang mengharamkannya. maka bisa melihatnya,
menyentuhnya, memilikinya, memperjual-belikannya dan lain sebagainya.
Pertanyaannya: Apakah dengan demikian berarti melihat aurat itu boleh
dengan cara melalui perantaraan media layar monitor atau sejenisnya
dengan alasan bahwa layar monitor adalah benda yang mubah untuk dilihat,
sebagaimana meja, sepatu, tas dll.?
Video porno sama dengan keadaan sesungguhnya
Memang benar, dalam kasus melihat video porno seseorang tidak
menyaksikan aurat secara langsung melainkan melihat benda yang mubah.
Namun tidak boleh dilupakan bahwa setiap benda memiliki apa yang
dinamakan dengan khâshiyyat (sifat-sifat khusus). Layar monitor memiliki
kemampuan dalam menampilkan atau memperlihatkan gambar sesuai dengan
aslinya. Rekaman suatu objek pemandangan misalnya, bisa ditampilkan pada
layar monitor atau sejenisnya dalam gambar yang sama dengan objek yang
direkam. Sinar matahari, burung yang terbang, awan yang berjalan dll,
sama persis dengan suasana saat rekaman tersebut diambil. Maka melihat
layar monitor dan sejenisnya yang menampilkan rekaman video tertentu
serasa melihat keadaan sebenarnya saat rekaman tersebut diambil.
Sebagaimana pula kaca cermin, dengan khâshiyyat-nya yaitu kemampuan
memantulkan bayangan, jika diarahkan ke suatu objek tertentu, maka
melihat benda berupa cermin tersebut serasa melihat objek sebenarnya
yang dipantulkannya. Hanya saja, pada cermin pantulan terlihat terbalik
sisi kanan dan kirinya dari objek aslinya.
Rasa seperti melihat keadaan sebenarnya juga bisa dibaca dari
ekspresi orang yang melihat video pada layar monitor, misalkan perasaan
marah dan sedih saat melihat rekaman video tentang pembantaian
saudaranya di Palestina, perasaan takjub dan kagum saat melihat rekaman
video tentang kecermatan Allah swt dalam menciptakan alam semesta, atau
perasaan bergairah seksual saat melihat rekaman video adegan porno. Jika
memang video dengan gambar di layar monitor tidak ber-khâshiyyat
sebagaimana disebutkan di atas, kenapa hal itu bisa menimbulkan pengaruh
yang berbeda-beda pada orang yang melihatnya?
Dari fakta khâshiyyat benda di atas, maka melihat adegan porno yang
direkam dan dimunculkan di layar monitor memiliki keserupaan dengan
melihatnya secara langsung, sebagaimana pula melihat adegan porno dengan
perantaraan kaca cermin. Dengan kata lain, benda-benda tersebut bisa
menjadi wasilah dalam menyampaikan pesan berupa gambar aurat yang serupa
dengan aslinya.
Aurat adalah aib, dan mengetahui aib orang lain dengan sengaja adalah
haram, dalam sebuah riwayat dinyatakan: Dari Mu’awiyah ra. berkata: Aku
mendengar Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya jika engkau mengikuti
aib-aib orang lain, maka aib-aib tersebut akan merusak mereka, atau
engkau yang akan merusak mereka,” (THR. Ibn Hibban).
Karenanya maka benda-benda tersebut menjadi wasilah bagi
tersampaikannya aib orang lain, alias menjadi wasilah bagi terjadinya
keharaman. Berlakulah atasnya kaidah: al-wasîlah ilâ al-harâm muharramah
(hal yang mengantarkan kepada keharaman adalah haram).
Keharaman di atas tidak bersifat muabbad (selamanya), melainkan
bersifat muaqqat (sementara). Maksudnya, layar monitor hanya haram
dilihat ketika menampilkan adegan porno, jika menampilkan selain yang
diharamkan maka hukumnya sebagaimana awal yaitu mubah. Semata-mata
karena dia bisa menjadi wasilah bagi keharaman, yaitu menyampaikan aib
orang lain. Ini berlaku bagi seluruh mukallaf, baik laki-laki maupun
perempuan, baik yang masih bujang maupun yang sudah berkeluarga.
Alasan tidak dibenarkannya menonton video porno
Ada yang beranggapan bahwa melihat video porno dibolehkan bagi
seseorang yang sudah berkeluarga/beristri, karena ada tempat pelampiasan
yang halal yaitu pasangannya. Anggapan ini tidak dibenarkan berdasarkan
beberapa alasan:
1. Berfantasi dengan melihat gambar aurat orang lain hukumnya haram.
Terlebih membayangkan aurat orang lain saat menggauli istri. Dari Abu
Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda: “… maka zinanya kedua mata adalah
melihat, zinanya kedua telinga adalah mendengarkan, zinanya lisan adalah
membicarakan, zinanya tangan adalah menyentuh, zinanya kaki adalah
melangkah, sementara hati bernafsu dan berkhayal, dan kemaluan yang
membenarkan atau mendustakan.” (THR. Muslim).
Pengistilahan Rasulullah saw dengan zina untuk perbuatan-perbuatan
yang bukan zina sebenarnya menandakan keharaman sekalipun dosanya tidak
sebesar dosa zina sebenarnya. Termasuk di dalamnya adalah
khayalan/fantasi porno yang dihasilkan dari melihat, mendengar,
membicarakan, dan menyentuh hal-hal yang berbau porno atau wasilah lain
yang mengantarkan kepadanya. Juga menurut para ulama, berfantasi dengan
aurat orang lain saat menggauli istri adalah haram.
Adapun riwayat oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah ra: Aku
mendengar Rasulullah saw bersabda:“Apabila salah seorang di antara
kalian terpesona oleh seorang wanita, dan merasuk di hatinya, maka
hendaknya ia mendatangi istrinya dan menggaulinya, karena yang demikian
itu bisa menghilangkan apa yang terbesit dalam hatinya (tadi)”, tidak
dimaksudkan agar si laki-laki menggauli sang istri sambil membayangkan
wanita yang dijumpainya, karena di akhir hadits tersebut
dikatakan“karena yang demikian itu bisa menghilangkan apa yang terbesit
dalam hatinya”, atau diriwayat At-Tirmidzi dikatakan “karena yang ada
pada dirinya (istrinya) seperti apa yang ada pada dirinya (wanita yang
dijumpainya).” menandakan persetubuhan dengan istri berfungsi untuk
mengalihkan perhatian/pikiran si laki-laki dari wanita yang dijumpainya
agar tidak larut dalam fantasi yang diharamkan, tentu itu tidak
dilakukan dengan membayangkan wanita tersebut saat berhubungan badan
dengan sang istri.
2. Haramnya menceritakan adegan ranjang suami-istri kepada orang lain
(baik berupa cerita, tulisan, rekaman suara, atau rekaman video). Dari
Abu Sa’id Al-Khudri, Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya manusia yang
paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat ialah
seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan
suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya,” (THR. Muslim).
Maka haram pula mencari tahu tentangnya. Dengan sengaja melihat video
porno, berarti sengaja mencari tahu adegan ranjang orang lain dengan
pasangannya. Terlebih jika yang dilihat adalah adegan porno berupa
perzinahan (pemerannya bukan suami-istri), maka mengambil manfaat
darinya tergolong menyetujui atau ridha terhadap perilaku tersebut.
Kesimpulan
Kesimpulannya, melihat
video porno adalah
haram karena diduga kuat
akan mengantarkan kepada keharaman, yaitu berupa mengetahui aib orang
lain, khayalan mesum, mengetahui persetubuhan orang lain, dimana
pasangan halal suami-istri saja tidak boleh menceritakannya. Atau bagi
para pemuda, hal itu bisa menjerumuskannya pada keinginan berzina. Dari
Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya wanita itu
adalah diantara anak panah Iblis, maka barang siapa melihat seorang
perempuan yang elok mempesona kemudian dia menundukkan pandangannya
berharap ridha Allah swt, niscaya Allah swt membalasnya dengan
kenikmatan dalam beribada,.” (THR. Ibn An-Najjar). Wallohu alam bi
shawwab. [sa/islampos/dakwahkampus/eramuslim/berbagaisumber]
# melihat konten porno = zina mata = haram